Pages

dewan penegak maneba

dewan penegak maneba
DEGAK And ALDA

Senin, 15 Agustus 2011

UU PRAMUKA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 200
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pembangunan kepribadian ditujukan untuk
mengembangkan potensi diri serta memiliki akhlak
mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi
setiap warga negara demi tercapainya kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa pengembangan potensi diri sebagai hak asasi
manusia harus diwujudkan dalam berbagai upaya
penyelenggaraan pendidikan, antara lain melalui
gerakan pramuka;
c. bahwa gerakan pramuka selaku penyelenggara
pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar
dalam pembentukan kepribadian generasi muda
sehingga memiliki pengendalian diri dan kecakapan
hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global;
d. bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku
saat ini belum secara komprehensif mengatur gerakan
pramuka;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Gerakan
Pramuka;
Mengingat . . .
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
- 2 -
Mengingat : Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C,
dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG GERAKAN PRAMUKA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk
oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan
kepramukaan.
2. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif
dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan
Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
3. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan
dengan pramuka.
4. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan
kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia
pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilainilai
kepramukaan.
5. Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan
organisasi terdepan penyelenggara pendidikan
kepramukaan.
6. Pusat . . .
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
- 3 -
6. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah
satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan
memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga
pendidik kepramukaan.
7. Satuan Komunitas Pramuka adalah satuan organisasi
penyelenggara pendidikan kepramukaan yang
berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
8. Satuan Karya Pramuka adalah satuan organisasi
penyelenggara pendidikan kepramukaan bagi peserta
didik sebagai anggota muda untuk meningkatkan
pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan di bidang
tertentu.
9. Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi
anggota pramuka dewasa untuk memajukan gerakan
pramuka.
10. Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan
pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap
tingkatan wilayah.
11. Majelis Pembimbing adalah dewan yang memberikan
bimbingan kepada satuan organisasi gerakan
pramuka.
12. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
14. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan
pemuda.
Bab II . . .
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
- 4 -
BAB II
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
Gerakan pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 3
Gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk
mencapai tujuan pramuka melalui:
a. pendidikan dan pelatihan pramuka;
b. pengembangan pramuka;
c. pengabdian masyarakat dan orang tua; dan
d. permainan yang berorientasi pada pendidikan.
Pasal 4
Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap
pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman,
bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum,
disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan
memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam
menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan
lingkungan hidup.
BAB III
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan,
Nilai-Nilai, dan Sistem Among
Pasal 5 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
- 5 -
Pasal 5
Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada
nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian
dan kecakapan hidup pramuka.
Pasal 6
(1) Kode kehormatan pramuka merupakan janji dan
komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam
pendidikan kepramukaan.
(2) Kode kehormatan pramuka terdiri atas Satya
Pramuka dan Darma Pramuka.
(3) Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan, baik dalam kehidupan
pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan
ditaati demi kehormatan diri.
(4) Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguhsungguh
menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama
hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta
menepati Darma Pramuka.”
(5) Darma Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berbunyi:
Pramuka itu:
a. takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. cinta alam dan kasih-sayang sesama manusia;
c. patriot yang sopan dan kesatria;
d. patuh dan suka bermusyawarah;
e. rela menolong dan tabah;
f. rajin, terampil, dan gembira;
g. hemat . . .
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
- 6 -
g. hemat, cermat, dan bersahaja;
h. disiplin, berani, dan setia;
i. bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan
j. suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Pasal 7
(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan
dengan berlandaskan pada kode kehormatan
pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2).
(2) Kegiatan pendidikan kepramukaan dimaksudkan
untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan
intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri yang
dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan
progresif.
(3) Metode belajar interaktif dan progresif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diwujudkan melalui interaksi:
a. pengamalan kode kehormatan pramuka;
b. kegiatan belajar sambil melakukan;
c. kegiatan yang berkelompok, bekerja sama, dan
berkompetisi;
d. kegiatan yang menantang;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. kehadiran orang dewasa yang memberikan
dorongan dan dukungan;
g. penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
h. satuan terpisah antara putra dan putri.
(4) Penerapan metode belajar sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan fisik
dan mental pramuka.
(5) Penilaian . . .
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
- 7 -
(5) Penilaian atas hasil pendidikan kepramukaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
dengan berdasarkan pada pencapaian persyaratan
kecakapan umum dan kecakapan khusus serta
pencapaian nilai-nilai kepramukaan.
(6) Pencapaian hasil pendidikan kepramukaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan
dalam sertifikat dan/atau tanda kecakapan umum
dan kecakapan khusus.
Pasal 8
(1) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 mencakup:
a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
b. kecintaan pada alam dan sesama manusia;
c. kecintaan pada tanah air dan bangsa;
d. kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
e. tolong-menolong;
f. bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
g. jernih dalam berpikir, berkata, dan berbuat;
h. hemat, cermat, dan bersahaja; dan
i. rajin dan terampil.
(2) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan inti kurikulum pendidikan
kepramukaan.
Pasal 9
Kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri
atas:
a. kecakapan umum; dan
b. kecakapan khusus.
Pasal 10 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
- 8 -
Pasal 10
(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan
dengan menggunakan sistem among.
(2) Sistem among merupakan proses pendidikan
kepramukaan yang membentuk peserta didik agar
berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam
hubungan timbal balik antarmanusia.
(3) Sistem among sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan
prinsip kepemimpinan:
a. di depan menjadi teladan;
b. di tengah membangun kemauan; dan
c. di belakang mendorong dan memberikan motivasi
kemandirian.
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 11
Pendidikan kepramukaan dalam Sistem Pendidikan
Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang
diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka
dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia,
berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi
nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal 12
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang
pendidikan:
a. siaga;
b. penggalang;
c. penegak; dan
d. pandega.
Bagian Ketiga . . .
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
- 9 -
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 13
(1) Setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai
dengan 25 tahun berhak ikut serta sebagai peserta
didik dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. pramuka siaga;
b. pramuka penggalang;
c. pramuka penegak; dan
d. pramuka pandega.
(3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai
anggota muda.
Pasal 14
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan
terdiri atas:
a. pembina;
b. pelatih;
c. pamong; dan
d. instruktur.
(2) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik.
(3) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai
anggota dewasa.
Pasal 15 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
- 10 -
Pasal 15
Kurikulum pendidikan kepramukaan yang mencakup
aspek nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
dan kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan
dan harus memenuhi persyaratan standar kurikulum yang
ditetapkan oleh badan standardisasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 16
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a. gugus depan; dan
b. pusat pendidikan dan pelatihan.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 17
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu
pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada
pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga
pendidik, dan kurikulum, pada setiap jenjang dan
satuan pendidikan kepramukaan.
(3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh
pembina.
(4) Evaluasi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
- 11 -
(4) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh
pusat pendidikan dan pelatihan nasional yang
dibentuk oleh kwartir nasional.
(5) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan
dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan
nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional.
Pasal 18
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan
kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan pada
setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat
terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Sertifikat berbentuk tanda kecakapan dan sertifikat
kompetensi.
(2) Tanda kecakapan diberikan kepada peserta didik
sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik
melalui penilaian terhadap perilaku dalam
pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji
kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan
kepramukaan.
(3) Sertifikat kompetensi bagi tenaga pendidik diberikan
oleh pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan
pada tingkat nasional.
BAB IV . . .
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
- 12 -
BAB IV
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 20
(1) Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan
nonpolitis.
(2) Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
a. gugus depan; dan
b. kwartir.
Pasal 21
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) huruf a meliputi gugus depan berbasis satuan
pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
Pasal 22
(1) Gugus depan berbasis satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi
gugus depan di lingkungan pendidikan formal.
(2) Gugus depan berbasis komunitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 meliputi gugus depan
komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi
kemasyarakatan, dan komunitas lain.
Pasal 23
Kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2)
huruf b terdiri atas:
a. kwartir ranting;
b. kwartir cabang;
c. kwartir daerah; dan
d. kwartir nasional.
Bagian Kedua . . .
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
- 13 -
Bagian Kedua
Pembentukan dan Kepengurusan Organisasi
Pasal 24
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) huruf a dibentuk melalui musyawarah anggota
pramuka.
Pasal 25
(1) Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
dapat membentuk kwartir ranting.
(2) Kwartir ranting sebagaimana pada ayat (1) dapat
membentuk kwartir cabang.
Pasal 26
(1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 ayat (2) dapat membentuk kwartir daerah.
(2) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat membentuk kwartir nasional.
Pasal 27
(1) Kepengurusan kwartir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 dipilih oleh pengurus organisasi gerakan
pramuka yang berada di bawahnya secara demokratis
melalui musyawarah kwartir.
(2) Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak terikat dengan jabatan publik.
Bagian Ketiga
Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional
Pasal 28
(1) Kwartir ranting sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 huruf a merupakan satuan organisasi gerakan
pramuka di kecamatan.
(2) Kwartir . . .
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
- 14 -
(2) Kwartir ranting mempunyai tugas memimpin dan
mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan
kepramukaan di kecamatan.
(3) Kwartir ranting sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk oleh paling sedikit 5 (lima) gugus depan
melalui musyawarah ranting.
(4) Kepengurusan kwartir ranting dibentuk melalui
musyawarah ranting.
(5) Kepemimpinan kwartir ranting bersifat kolektif.
(6) Musyawarah ranting sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan
organisasi kwartir ranting; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 29
(1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf b merupakan organisasi gerakan pramuka di
kabupaten/kota.
(2) Kwartir cabang mempunyai tugas memimpin dan
mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan
kepramukaan di kabupaten/kota.
(3) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk melalui musyawarah cabang.
(4) Kepengurusan kwartir cabang dibentuk melalui
musyawarah cabang.
(5) Kepemimpinan kwartir cabang bersifat kolektif.
(6) Musyawarah cabang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi
kwartir cabang; dan
Pasal 30 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
- 15 -
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 30
(1) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf c merupakan organisasi gerakan pramuka di
provinsi.
(2) Kwartir daerah mempunyai tugas memimpin dan
mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan
kepramukaan di provinsi.
(3) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk melalui musyawarah daerah.
(4) Kepengurusan kwartir daerah dibentuk melalui
musyawarah daerah.
(5) Kepemimpinan kwartir daerah bersifat kolektif.
(6) Musyawarah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi
kwartir daerah; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 31
(1) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 huruf d merupakan organisasi gerakan pramuka
lingkup nasional.
(2) Kwartir nasional mempunyai tugas memimpin dan
mengendalikan gerakan pramuka serta kegiatan
kepramukaan lingkup nasional.
(3) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk melalui musyawarah nasional.
(4) Kepengurusan kwartir nasional dibentuk melalui
musyawarah nasional.
(5) Kepemimpinan kwartir nasional bersifat kolektif.
(6) Musyawarah . . .
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
- 16 -
(6) Musyawarah nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan forum musyawarah tertinggi
untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi
kwartir nasional;
c. perubahan dan penetapan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga; dan
d. penetapan rencana kerja strategis organisasi.
Bagian Keempat
Organisasi Pendukung
Pasal 32
(1) Satuan organisasi gerakan pramuka sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, huruf c, dan huruf
d sesuai dengan tingkatannya dapat membentuk:
a. satuan karya pramuka;
b. gugus darma pramuka;
c. satuan komunitas pramuka;
d. pusat penelitian dan pengembangan;
e. pusat informasi; dan/atau
f. badan usaha.
(2) Ketentuan mengenai organisasi pendukung gerakan
pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga.
Bagian Kelima . . .
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
- 17 -
Bagian Kelima
Majelis Pembimbing
Pasal 33
(1) Pada setiap gugus depan dan kwartir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat dibentuk
majelis pembimbing.
(2) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas memberikan bimbingan moral dan
keorganisatorisan serta memfasilitasi penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan.
(3) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas unsur:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah; dan
c. tokoh masyarakat.
(4) Majelis pembimbing dari unsur tokoh masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c harus
memiliki komitmen yang tinggi terhadap gerakan
pramuka.
Pasal 34
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi,
tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja
gugus depan, kwartir, dan majelis pembimbing
ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga gerakan pramuka.
(2) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan
pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh musyawarah nasional.
Bagian Keenam . . .
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
- 18 -
Bagian Keenam
Atribut
Pasal 35
(1) Gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (2) memiliki atribut berupa:
a. lambang;
b. bendera;
c. panji;
d. himne; dan
e. pakaian seragam.
(2) Atribut gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didaftarkan hak ciptanya.
BAB V
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 36
Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas:
a. menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam
pendidikan kepramukaan;
b. membimbing, mendukung, dan memfasilitasi
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara
berkelanjutan dan berkesinambungan; dan
c. membantu ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas
yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.
Pasal 37
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang untuk
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
- 19 -
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyelengaraan
pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh menteri dan gubernur, serta
bupati/walikota.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 38
Setiap peserta didik berhak:
a. mengikuti pendidikan kepramukaan;
b. menggunakan atribut pramuka;
c. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan
kepramukaan; dan
d. mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan
kepramukaan.
Pasal 39
Setiap peserta didik berkewajiban:
a. melaksanakan kode kehormatan pramuka;
b. menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
c. mematuhi semua persyaratan dan ketentuan
pendidikan kepramukaan.
Pasal 40
Orang tua berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan dan memperoleh informasi tentang
perkembangan anaknya.
Pasal 41 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
- 20 -
Pasal 41
Orang tua berkewajiban untuk:
a. membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam
mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b. membimbing, mendukung, dan membantu satuan
pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.
Pasal 42
Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan
dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan
kepramukaan.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 43
(1) Keuangan gerakan pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota sesuai dengan kemampuan;
b. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan
c. sumber lain yang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Selain sumber keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah
dapat memberikan dukungan dana dari anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
(3) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, selain berupa uang dapat juga berupa
barang atau jasa.
Pasal 44 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
- 21 -
Pasal 44
Pengelolaan keuangan gerakan pramuka dilaksanakan
secara transparan, tertib, dan akuntabel serta diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
Satuan organisasi gerakan pramuka dilarang:
a. menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan
Pemerintah; atau
b. memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan
kepentingan bangsa dan negara.
Pasal 46
(1) Satuan organisasi gerakan pramuka yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
dapat dibekukan oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah.
(2) Satuan organisasi gerakan pramuka yang telah
dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
tetap melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 dapat dibubarkan berdasarkan
putusan pengadilan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 47
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. organisasi gerakan pramuka dan organisasi lain yang
menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang ada
sebelum Undang-Undang ini diundangkan tetap diakui
keberadaannya;
b. satuan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
- 22 -
b. satuan atau badan kelengkapan dari organisasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap
menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab
organisasi yang bersangkutan;
c. aset yang dimiliki oleh organisasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a tetap menjadi aset organisasi
yang bersangkutan; dan
d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib
disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini
dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
gerakan pramuka yang bertentangan dengan ketentuan
Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 49
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id
- 23 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 131
www.djpp.depkumham.go.id
depkumham.go.id

Minggu, 14 Agustus 2011

sambutan pramuka tertinggi pada hari jadi pramuka 50 tahun

SBY: Gerakan Pramuka Selalu Relevan dengan Perkembangan Zaman PDF
ImageJakarta: Usia Pramuka yang mencapai setengah abad harus menjadi momentum untuk meningkatkan peran dan aktivitas Pramuka. Gerakan Pramuka selalu relevan dengan perkembangan zaman, membangun karakter pejuang. Hal ini dikatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam amanatnya sebagai Pembina Upacara pada peringatan ke-50 Hari Pramuka, di Taman Rekreasi Wiladatika, Cibubur, Jakarta, Minggu (14/8) sore.
Sejarah mencatat dengan tinta emas peran penting dan strategis Gerakan Pramuka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sejak zaman kolonial hingga saat ini. "Pada masa-masa awal kebangkitan nasional, di era pergerakan nasional tahun 1920-an, para anggota Pramuka atau kepanduan ketika itu ikut serta dalam membangkitkan semangat kebangsaan dan berperan aktif dalam menggalang semangat persatuan," Presiden menjelaskan.
Pramuka juga mengisi kemerdekaan dengan berbagai aktivitas pembangunan dan mengambil peran besar sebagai wadah pendidikan karakter, untuk menyemai tunas-tunas muda menjadi pemimpin  bangsa masa depan. "Gerakan Pramuka selalu relevan dengan perkembangan zaman. Gerakan Pramuka, dengan banyak aktivitas positif di dalamnya, memiliki peran konstruktif dalam mencetak generasi muda  yang berkarakter kuat," SBY menambahkan.
Menurut Presiden, karakter pemuda dan pemudi bangsa Indonesia menjadi penting karena bangsa dan negara yang kuat dilandasi oleh karakter yang kuat. "Bangsa kita dapat tegak berdiri karena karakter pejuang yang rela mengorbankan jiwa dan raganya bagi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bangsa kita tidak pernah mengenal kata menyerah, apakah itu melawan penjajahan, melawan ketidakadilan, melawan kemiskinan, serta menghadapi berbagai bencana alam dan tantangan-tantangan krisis," uSBY menegaskan.
Meskipun selalu ada tantangan dan ujian sejarah, bangsa Indonesia tetap rukun dan bersatu karena memiliki karakter dan jati diri bangsa yang berdasarkan Pancasila. "Ingat, sesungguhnya kita adalah bangsa yang  berbudi luhur, bangsa yang ramah dan toleran. Bangsa yang selalu guyub dan bergotong royong, penuh tenggang rasa, dan tepo saliro dalam hubungan kekerabatan yang tinggi. Itulah karakter bangsa kita yang luhur. Karakter yang harus terus kita gelorakan," Presiden menandaskan. (presiden.go.id)

Sabtu, 06 Agustus 2011

Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka No. 203 Th. 2009

KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR:  203  TAHUN  2009
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA

                           Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang        : a. bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang merupakan ketentuan pokok organisasi perlu lebih dijabarkan kedalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang merupakan pedoman tatalaksana organisasi;
b. bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka hasil Keputusan Munas 2008 nomor 08/MUNAS/2008 telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009, sehingga Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005 perlu disesuaikan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka tersebut;
a.   bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan dengan surat keputusan;
 Mengingat         : 1.  Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
                           2.  Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
Memperhatikan  : 1.  Hasil  Kelompok Kerja Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
                            2.  Hasil Rapat Pimpinan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
M E M U T U S K A N:
Menetapkan:
Pertama             : Mengesahkan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam keputusan ini;
Kedua:               : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Kwartir Nas Gerakan Pramuka Nomor 086 tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
Ketiga                : Menginstruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan dan menyebarluaskan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini.
Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
                                                                                      
                                                            Ditetapkan di :   Jakarta.
                                                            Pada tanggal  :   21 Desember 2009
                                                            Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
                                                            Ketua,
                                                            Ttd      
                                                            Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH





EDISI ART Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun2009.

LAMPIRAN
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR:  203  TAHUN  2009
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA

BAB   I

NAMA DAN TEMPAT

Pasal 1
Nama
(1)   Gerakan Pramuka atau Gerakan Praja Muda Karana, adalah lembaga pendidikan kaum muda yang didukung oleh orang dewasa.
(2)   Gerakan Pramuka menyelenggarakan pemdidikan kepramukaan sebagai cara mendidik kaum muda, dengan bimbingan orang dewasa.

Pasal 2
Tempat Kedudukan
(1)   Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuam Republik Indonesia.
(2)   Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


BAB II

ASAS, TUJUAN DAN TUGAS POKOK DAN SASARAN

Pasal 3
Asas
(1)   Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
(2)   Penghayatan dan pengamalan Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.

Pasal 4
Tujuan
Tujuan Gerakan Pramuka adalah terwujudnya kaum muda Indonesia yang dipersiapkan menjadi :
a.     Manusia yang berwatak, berkepribadian, berakhal mulia, tinggi kecerdasan dan ketrampilannnya serta sehat jasmaninya.
b.     Warga Negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesame hidup dan alam lingkungan bail tingkat local, nasional, maupun internasional.  

Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda sebagai tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.

Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga serta sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda, berlandaskan Prinsip Dasar Kepramukaan yang dilakukan melalui Metode Kepramukaan, bersendikan sistem among, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.

Pasal 7
Sasaran
Sasaran pendidikan kepramukaan adalah mempersiapkan kaum muda Indonesia menjadi kader bangsa yang :
a.     Berbudi pekerti luhur, disiplin, bertanggungjawab, dan dapat dipercaya dalam berpikir, berkata, bersikap dan berperilaku.
b.     Memiliki jiwa patriot dan kepemimpinan yang berwawasan luas berlandaskan nilai-nilai kejuangan.
c.     Mampu berkarya dan berwirausaha dengan semangat kemandirian, kebersamaan, kepedulian, kreatif dan inovatif.
d.     Melestarikan budaya dan alam Indonesia.


BAB III
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN,SIFAT DAN UPAYA
Pasal 8
Pendidikan Kepramukaan
(1)   Pendidikan kepramukaan adalah proses pendidikan yang praktis, di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga yang dilakukan di alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang menarik,menantang, menyenangkan, sehat, teratur dan terarah dengan menerapkan Prinsip Dasar kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya adalah terbentuknya watak kepribadian dan akhlak mulia.
(2)   Pendidikan kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi aspek mental, moral, spiritual, emosional, social, intelektual dan fisik, baik bagi individu maupun sebagai anggota masyarakat.
(3)   Pendidikan kepramukaan merupakan proses pembinaan dan pengembangan potensi kaum muda agar menjadi warganegara yang berkualitas serta mampu memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik nasional maupun internasional.
(4)   Pendidikan kepramukaan secara luas diartikan sebagai proses pembinaan yang berkesinambungan bagi kaum muda, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat, yang sasaran akhirnya  adalah menjadikan sebagai mereka sebagai manusia yang mandiri, peduli, bertanggungjawab dan berpegang teguh pada nilai dan norma bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(5)   Para pelaksana pendidikan kepramukaan harus menghayati dan menyadari bahwa:
a.     Karya di bidang pendidikan adalah karya peningkatan mutu mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik.
b.     Pendidikan berbeda dengan pengajaran, proses pendidikan lebih mendalam dalam mengembangkan dan membentuk nilai-nilai, sikap, perilaku dan pengetahuan.
c.     Pada hakekatnya pendidikan adalah memberdayakan peserta didik agar mampu mengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal.
d.     Dasar dan landasan pendidikan adalah keteladanan, untuk itu para pelaksana pendidikan kepramukaan wajib menjadi teladan.
Pasal 9
Sifat
(1)   Gerakan Pramuka bersifat terbuka artinya dapat didirikan diseluruh wilayah Indonesia dan diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan suku, ras, dan agama.

(2)   Gerakan Pramuka bersifat Universal artinya tidak terlepas dari idealisme, prisip dasar dan metode kepramukaan sedunia.
(3)   Gerakan Pramuka bersifat sukarela, artinya tidak ada unsur paksaan, kewajiban dan keharusan untuk menjadi anggota Gerakan Pramuka.
(4)   Gerakan Pramuka bersifat patuh dan taat terhadap semua peraturan perundang-undangan Negara kesatuan Republik Indonesia.
(5)   Gerakan Pramuka bersifat nonpolitik, artinya:
a.     Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik dan bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial-polotik.
b.     Semua jajaran Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan politik praktis.
c.     Secara pribadi angota Gerakan Pramuka dapat menjadi organisasi kekuatan sosial-politik.
d.     Anggota Gerakan Pramuka tidak dibenarkan membawa paham dan aktifitas organisasi kekuatan sosial-politik dalam bentuk apapun dalam Gerakan Pramuka.
e.     Anggota Gerakan Pramuka tidak dibenarkan memakai atribut Pramuka dalam kegiatan organisasi kekuatan sosial-politik.
(6)   Gerakan Pramuka bersifat religius, artinya wajib bagi setiap anggota Gerakan Pramuka untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing, serta wajib bagi Gerakan Pramuka membina dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan anggotanya, serta mampu mengembangkan kerukunan hidup antar umat seagama dan antar pemeluk agama.
(7)   Gerakan Pramuka bersifat persaudaraan, artinya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama Pramuka  dan sesama umat manusia.

Pasal 10
Upaya dan Usaha
(1)   Segala upaya Gerakan Pramuka diarahkan untuk menciptakan tujuan Gerakan Pramuka.
a.     Menanamkan dan menembangkan watak, kepribadian dan akhlak mulia melalui pelaksanaan kegiatan:
1)    keagamaan, untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama masing-masing.
2)    Kerukunan hidup antar umat seragama dan antar pemeluk agama.
3)    Penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara.
4)    Pemeliharaan dan pengembangan budaya Indonesia.
5)    Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya.
6)    Pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan ilmu dan teknologi.
b.     Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air, bangsa dan Negara.
c.     Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan.
d.     Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun internasional.
e.     Mengembangkan kepercayan diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, serta bertanggungjawab dan disiplin.
f.      Mengembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan.
g.     Memupuk dan mengembangakan kepemimpinan.
h.     Membina dan melatih jasmani, panca indra, kemandirian, daya pikir, kemandirian dan ketrampilan.
(2)   Tujuan Gerakan Pramuka tersebut dicapai melalui pelaksanaan kegiatan kepramukaan yakni:
a.     Kegiatan petemuan dan perkemahan kepramukaan baik tingkat lokal, nasional, internasiaonal untuk memupuk rasa persahabatan, persaudaraan dan perdamaian.
b.     Kegiatan bakti masyarakat dan peduli bencana untuk memupuk dan mengembangkan semangat kepedulian dan pengabdian kepada masyarakat, baik tingkat lokal, nasional maupun internasional.
c.     Kegiatan kemitraan dan kerjasama dengan organisasi kepemudaan untuk memupuk dan mengembangkan semangat kebersamaan dan persaudaraan baik tingkat lokal, nasional maupun internasional.
d.     Kegiatan kemitraan dan kerjasama dengan intansi pemerintah dan swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan Negara.
(3)   Untuk tercapainya tujuan serta terselenggaranya kegiatan kepramukaan diadakan sarana dan prasarana pendidikan kepramukaan.
(4)   Gerakan Pramuka menjalankan usaha pemberdayaan sarana dan prasarana pendidikan kepramukaan.
(5)   Gerakan Pramuka menjalankan usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

Pasal 11
Pembinaan Watak, Ketrampilan dan Kesehatan
(1)   Pada hakekatnya semua kegiatan dan Gerakan Pramuka diarahkan untuk membina watak, kepribadian dan akhlak mulia serta ketrampilan, dan kesehatan anggota muda.
(2)   Pembinaan watak, kepribadian dan akhlak mulia dilakukan melalui kegiatan:
a.  Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.  Kesadaran berbangsa dan bernegara.
c.  Pengamalan moral pancasila.
d.  Pemahaman sejarah perjuangan bangsa.
e.  Rasa percaya diri.
f.   Kepeduliaan dan tanggungjawab serta disiplin.
(3)   Pembinaan keterampilan dilakukan melalui kegiatan pelatihan alat indra, kecerdasan, dan kejuruan sesuai dengan syarat-syarat kecakapan dan kegiatan satuan Karya Pramuka.
(4)   Pembinaan kesehatan dilakukan melalui kegiatan kebersihan, olah raga dan penyuluhan kesehatan, serta keindahan dan kelestarian lingkungan hidup.

Pasal 12
Pembina Kwartir, Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka
(1)   Kwartir Nasional membina kwartir daerah sehingga memiliki kemampuan mengembangkan serta meningkatkan kepramukaan di wilayah kerjanya.
(2)   Kwartir Daerah membina Kwartir Cabang sehingga memiliki kemampuan mengembangkan serta meningkatkan kepramukaan di wilayah kerjanya.
(3)   Kwartir Cabang membina kwartir ranting, gugusdepan dan satuan karya pramuka sehingga memiliki kemampuan mengembangkan serta meningkatkan kepramukaan di wilayah kerjanya.
(4)   Kwartir Ranting melakukan koordinasi dan bimbingan organisasi dan operasional kepada gugusdepan dan satuan Karya Pramuka di wilayah kerjanya sehingga jumlah dan mutunya terus meningkat.
(5)   Gugusdepan-gugusdepan yang berpangkalan bersekolah yang berada di suatu wilayah tertentu dapat bergabung menjadi kelompok gugusdepan .
(6)   Pembina gugusdepan berupaya agar jumlah dan mutu para Pembina serta jumlah dan mutu anggota muda digugusdepanya terus meningkat.
(7)   Kwartir Nasional Pembina secara langsung gugusdepan yang berpangkalan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pasal 13
Pendidikan dan Pelatihan
(1)   Kwartir berusaha meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka.
(2)   Untuk melaksanakan maksud di atas, kwartir ranting, kwartir cabang, kwartir daerah, dan kwartir nasional, menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka, sesuai dengan wewenang dan tanggungjawab masing-masing.
(3)   Setiap kwartir membantu jajaran kwartir di bawahnya untuk melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka.
(4)   Untuk melaksanakan kegiatan pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka dibentuk pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka, terdiri dari:
a.  Pusat pendidikan dan pelatihan Grakan Pramuka tingkat nasional, disingkat Pusdiklatnas.
b.  Pusat pendidikan dan pelatihan Grakan Pramuka tingkat daerah, disingkat Pusdiklatdas.
c.  Pusat pendidikan dan pelatihan Grakan Pramuka tingkat cabang, disingkat Pusdiklatcab.

Pasal 14
Pertemuan untuk Memupuk Persaudaraan
(1)   Gerakan Pramuka mulai dari gugusdepan sampai dengan Kwartir Nasional menyelenggarakan pertemuan untuk memupuk rasa keluargaan dan persaudaraan dalam upaya melestarikan keutuhan berbangsa dan bernegara.
(2)   Untuk meningkatkan rasa kekeluargaan dan persaudaraan, serta semangat kerjasama, disiplin, ketrampilan, kecakapan dan penguasaan ilmu dan teknologi, kegiatan yang diselenggarakan pada pertemuan tersebut, menarik, bermanfaat, kreatif, inovatif, serta mengandung pendidikan.
(3)   Untuk terwujudnya rasa kekeluargaan dan persaudaraan yang luas dan optimal diupayakan penyelenggaraan pertemuan lebih sering serta sejauh mungkin mengikutsertakan kaum muda lainnya.

Pasal 15
Peralatan dan Perlengkapan Pendidikan
(1)   Semua jajaran Gerakan Pramuka berupaya menyediakan berbagai peralatan dan perlengkapan sebagai sarana dan prasaana pendidikan kepramukaan.
(2)   Untuk terwujudnya maksud di atas, setiap kwartir membentuk koperasi dan kedai Pramuka yang juga berperan sebagai sarana dan prasarana pendidikan.
(3)   Sesuai dengan hak atas kekayaan intelektual yang di miliki, pengadaan peralatan dan perlengkapan pendidikan kepramukaan oleh pihak luar Gerakan Pramuka harus mendapat ijin dari Kwartir Nasional.
(4)   Kedai Pramuka dikelola oleh kwartir, koperasi atau anggota Gerakan Pramuka yang mendapat ijin dari kwartir yang bersangkutan.
(5)   Semua jajaran kwartir seyogyanya memiliki sarana dan prasarana pendidikan kepramukaan berupa bumi perkemahan pramuka.

Pasal 16
Kehumasan dan Pengabdian Masyarakat
(1)   Gerakan Pramuka mulai dari gugusdepan sampai dengan Kwartir Nasional menyelenggarakan kegiatan kehumasan , baik ke dalam maupun ke luar Gerakan Pramuka.
(2)   Kegiatan kehumasan dilaksanakan untuk memperoleh pengertian, dukungan, bantuan, dan umpan balik dari anggota, masyarakat dan pemerintah serta menjadikannya sebagai alat pendidikan kepramukaan.
(3)   Setiap anggota Gerakan Pramuka merupakan insan kehumasan.
(4)   Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat sebagai implementasi dari Satya dan Darma Pramuka.
(5)   Kegiatan pengabdian masyarakat juga berperan sebagai kegiatan kehumasan.

Pasal 17
Hubungan dengan Intansi Pemerintah, Nonpemerintah,
di Dalam dan di Luar Negeri
(1)   Gerakan Pramuka mengembangkan dan menyelenggarakan kerjasama dengan intansi pemerintah dan nonpemerintah di dalam dan di luar negeri.
(2)   Gerakan Pamuka adalah anggota World Organization of  the Scout Movement (WOSM),   World Organization of  the Scout Movement Asia Pacific Region (APR) dan Asean Scout Association for Regional Cooperation (ASARC).
(3)   Gerakan Pramuka mengembangkan dan menyelenggarakan kerjasama dengan organisasi keperamukaan tingkat nasional (National Scout Organization/NSO) anggota WOSM, APR dan ASARC.
(4)   Kerjasama dengan organisasi kepermukaan Negara lain dilaksanakan dengan sepengetahuan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan headquarters NSO yang bersangkutan.


BAB IV
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN,  METODE KEPRAMUKAAN, KODE KEHORMATAN PRAMUKA, SISTEM AMONG, MOTO DAN KIASAN DASAR
Pasal 18
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1)     Prinsip Dasar Kepramukaan adalah:
a.   Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.   Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya.
c.   Peduli terhadap diri pribadi.
d.   Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(2)     Prinsip dasar kepramukaan sebagai norma hidup sebagai anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan kepada setiap peserta didik melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadi dengan bantuan para Pembina, sehingga pelaksanaan dan pengalamannya dapat dilakukan dengan inisiatif sendiri, penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat.
(3)     Pada hakekatnya anggota Gerakan Pramuka wajib menerima Prisip Dasar Kepramukaan, dalam arti:
a.   Menaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi laranganNya serta beribadah sesuai tata cara dari agama yang dipeluknya.
b.   Memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikan lingkungan sosial, memperkokoh persatuan, serta menerima kebinekaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.   Memerlukan lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat menunjang dan memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidup dan karenanya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib peduli terhadap lingkungan hidup dengan cara menjaga, memelihara dan menciptakan kondisi yang lebih baik.
d.   Mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama berdasarkan prinsip peri-kemanusiaan yang adil dan beradab dengan makhluk lain ciptaan Tuhan, khususnya dengan sesama manusia.
e.   Memahami prinsip diri pribadi untuk dikembangkan dengan cerdas guna kepentingan masa depan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pasal 19
Metode Kepramukaan
(1)     Metode kepramukaan merupakan salah cara belajar interaktif progresif melalui:
a.   Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka.
b.   Belajar sambil melakukan.
c.   Sistem beregu.
d.   Kegiatan yang menantang dan menarik serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani anggota muda.
e.   Kegiatan di alam terbuka.
f.    Kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan.
g.   Sistem tanda kecakapan.
h.   Sistem satuan terpisah untuk putra dan untuk putri.
i.    Kiasan dasar.
(2)     Metode Kepramukaan pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan dari Prinsip Dasar Kepramukaan yang keterkaitanya keduanya terletak pada pelaksanaan Kode Kehormatan Pramuka.
(3)     Setiap unsur pada Metode Kepramukaan merupakan subsistem tersendiri yang memiliki fungsi pendidikan spesifik, yang secara bersama-sama dan keseluruhan saling memperkuat dan menunjang tercapainya tujuan pendidikan kepramukaan.

Pasal 20
Kode Kehormatan Pramuka
(1)     Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas janji yang disebut satya dan ketentuan moral yang disebut Darma adalah salah satu unsur yang terdapat dalam Metode Kepramukaan.
(2)     Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk janji yang disebut Satya:
a.   Diucapkan secara sukarela oleh seorang calon Anggota Gerakan Pramuka setelah memenuhi persyaratan keanggotaan.
b.   Dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi untuk secara sukarela mengamalkannya.
c.   Dipakai sebagai titik tolak memasuki proses pendidikan kepramukaan guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
(3)     Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk ketentuaan moral yang disebut Darma adalah:
a.   Alat pendidikan mandiri yang progresif untuk membina dan mengembangkan akhlak mulia.
b.   Upaya memberi pengalaman praktis yang mendorong anggota Gerakan Pramuka menemukan, menghayati serta mematuhi sistem nilai yang dimiliki masyarakat  dimana ia hidup dan menjadi anggota.
c.   Landasan gerak bagi Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan kepramukaan yang kegiatannya mendorong pesarta didik manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, serta memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong.
d.   Kode Etik bagi organisasi dan anggota Gerakan Pramuka, yang berperan sebagai landasan serta ketentuan moral yang diterapkan bersama berbagai ketentuan lain yag mengatur hak dan kewajiban anggota, pembagian tanggungjawab antar anggota serta pengambilan keputusan oleh anggota.
(4)     Kode Kehormatan Pramuka adalah budaya organisasi Gerakan Pramuka yang melandasi sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka dalam melaksanakan kegiatan berorganisasi.
(5)     Kode Kehormatan Pramuka ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmani anggota Gerakan Pramuka, yaitu:
a.     Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga, terdiri atas :
1) Janji yang disebut Dwisatya, selengkapnya berbunyi:

    Dwisatya
    Demi kehormatanku aku berjanji akan bersunguh-sungguh:
-     Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan    
           Republik Indonesia dan menurut aturan keluarga.      
     -     Setiap hari berbuat kebaikan.
2) Ketentuan moral yang disebut Dwidarma, selengkapnya berbunyi:
          
Dwidarma
                  1.   Siaga itu patuh pada ayah dan ibunya.
                  2.   Siaga itu berani dan tidak putus asa.
b.   Kode Kehormatan bagi Pramuka penggalang, terdiri atas:
              1) Janji yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
       
     Trisatya
                  Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
-     Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan  Republik Indonesia dan mengamalkan pancasila.
-     Menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun
      masyarakat.
-          Menepati Dasadarma.
2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma, selengkapnya berbunyi:

Dasadarma
1.     Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.     Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3.     Patriot yang sopan dan kesatria.
4.     Patuh dan suka bermusyawarah.
5.     Rela menolong dan tabah.
6.     Rajin, trampil dan gembira.
7.     Hemat, cermat dan bersahaja.
8.     Disiplin, berani dan setia.
9.     Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10.  Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
c. Kode Kehormatan bagi Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa, terdiri atas:
1) Janji yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
   
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
-          menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan pancasila.
-          Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
-          Menepati Dasadarma.
2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma, selengkapnya berbunyi:
   
                  Dasadarma
1.     Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.     Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3.     Patriot yang sopan dan kesatria.
4.     Patuh dan suka bermusyawarah.
5.     Rela menolong dan tabah.
6.     Rajin, trampil dan gembira.
7.     Hemat, cermat dan bersahaja.
8.     Disiplin, berani dan setia.
9.     Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10.  Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
(6)     Kesanggupan anggota dewasa untuk mengantarkan kaum muda Indonesia ke masa depan yang lebih baik dinyatakan dengan ikrar, yang berbunyi:

IKRAR
Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, dan dengan penuh kesadaran serta rasa tanggung jawab atas kepentingan bangsa dan Negara, kami Pembina Pramuka / Pelatih Pembina Pramuka / Pembina Profesional / Pamong Saka / Instruktur Saka / Pimpinan Saka / Andalan / Anggota Majelis Pembimbing…*) Gerakan Pramuka seperti tersebut dalam keputusan kwartir*…) / Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka nomor … tahun … menyatakan bahwa kami:
-       menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan
-       akan bersungguh-sungguh melaksanakan tugas kewajiban kami sebagai Pembina Pramuka / Pelatih Pembina Pramuka / Pembina Profesional / Pamong Saka / Instruktur Saka / Pimpinan Saka / Andalan / Anggota Majelis Pembimbing…*) sesuai denan ketentuan yang berlaku, untuk mengantarkan kaum muda Indonesia  ke masa depan yang lebih baik.

Catatan:
-             Coret yang tidak perlu
-             *) diisi Nasional, daerah, Cabang, Ranting atau Gugusdepan.  
   
Pasal 21
Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
Kode Kehormatan Pramuka diamalkan dalam bentuk:
a.       Pelaksanaan ibadah menurut keyakinan agama dan kepercayaan masing-
        masing.
b.       Hidup sehat rohani dan jasmani.
c.       Pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara.
d.       Mengenal, memelihara dan melestarikan lingkungan beserta alam  
        seisinya.
e.       Memiliki sikap kebersamaan, tidak mementingkan diri sendiri, baik dalam 
        lingkungan keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat, membina  
        persaudaraan dengan Pramuka sedunia.
f.        Belajar mendengar, menghargai dan menerima pendapat atau gagasan  
        orang lain, membina sikap mawas diri, bersikap terbuka, mematuhi
        kesepakatan dan memperhatikan kepentingan bersama, mengutamakan
        kesatuan persatuan serta membina diri dalam upaya bertutur kata dan
        bertingkah laku sopan, ramah dan sabar.
g.       Membiasakan diri memberikan pertolongan dan berpartisipasi dalam
        kegiatan bakti maupun kegiatan social, membina kesukarelaan dan
        kesetiakawanan, membina ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi /
        mengatasi  rintangan dan tantangan tanpa mengenal sikap putus asa.
h.       Kesediaan dan keihklasan menerima tugas yang ditawarkan, sebagai
        upaya mempersiapkan pribadi menghadapi masa depan, berupaya melatih
        ketrampilan dan pengetahuan sesuai kemampuan, riang gembira dalam
        menjalankan tugas dan menghadapi kesulitan maupun tantangan.
i.        Bertindak dan hidup secara hemat, serasi dan tidak berlebihan, teliti,
        waspada dan tidak melakukan hal yang mubazir, dengan membiasakan
        hidup secara bersahajasebagai persiapan diri agar mampu dan mau
        mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi.
j.        Mengendalikan dan mengatur diri sendiri, beranni menghadapi tantangan
        dan kenyataan, berani dalam kebenaran, berani mengakui kesalahan,
        memegang teguh prinsip dan tatanan yang benar, taat terhadap aturan dan 
        kesepakatan.
k.       Membiasakan diri untuk selalu menepati janji, mematuhi aturan dan   
        ketentuan yang berlaku, kesediaan untuk bertanggung jawab atas segala
        tindakan dan perbuatan, bersikap jujur dalam hal perbuatan maupun
        materi.
l.        Memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik pada saat merencanakan
        gagasan maupun pada saat pelaksanaan kegiatan, serta berhai-hati dalam
        bertindak, bersikap dan berbicara.

Pasal 22
Belajar Sambil Melakukan
Belajar sambil melakukan dilaksanakan dengan:
a.       Mengutamakan sebanyak mungkin kegiatan praktek secara praktis pada setiap kegiatan kepramukaan dalam bentuk pendidikan ketrampilan dan berbagi pengalaman yang bermanfaat bagi anggota muda.
b.       Mengarahkan perhatian anggota muda untuk selalu berbuat hal-hal nyata, merangsangnya agar timbul keingintahuan akan hal-hal baru, serta memacunya agar berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan.

Pasal 23
Sistem Beregu
(1)     Sistem beregu dilaksanakan agar anggota muda memperoleh kesempatan belajar memimpin dan dipimpin, mengatur dan diatur, berorganisasi, memikul tanggung jawab serta bekerja  dan bekerjasama dalam kerukunan.
(2)     Kaum muda dikelompokan dalam satuan gerak yang dipimpin oleh kaum muda sendiri, dan satuan gerak tersebut merupakan wadah kerukunan di antara mereka.

Pasal 24
Kegitan yang Menantang dan Menarik
(1)     Diselenggarakan dalam rangka menantang dan menarik minat kaum muda agar bersedia dan mau bergabung dalam Gerakan Pramuka, serta bagi anggota Gerakan Pramuka agar tetap terpikat, mengikuti serta mengembangkan kegiatan kepramukaan.
(2)     Berupa kegiatan yang kreatif, inovatif, rekreatif dan mengandung pendidikan, yang mampu mengubah sikap dan perilaku, menambah pengetahuan dan pengalaman serta meningkatkan ketrampilan dan kecakapan setiap anggota Gerakan Pramuka.
(3)     Memperhatikan tiga sokoguru pendidikan kependidikan kepramukaan yakni modern, manfaat, taat asas.
(4)     Diselenggarakan secara terpadu dan terhadap sejalan dengan perkembangan kemampuan dan ketrampilan peserta didik secara individu maupun berkelompok.
(5)     Diselenggarakan sesuai dengan usia dan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik, sehingga mudah diterima oleh yang bersangkutan.
(6)     Ditujukan kepada peserta didik yang dikelompokan menurut jenis kelamin, umur dan kemampuan dengan maksud untuk memudahkan penyesuaian kegiatan.
(7)     Diutamakan kepada kegiatan yang dapat mengembangkan bakat, minat, mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik peserta didik serta menunjang dan bermanfaat bagi perkembangan diri pribadi, masyarakat dan lingkungannya.

Pasal 25
Kegiatan di Alam Terbuka
(1)     Merupakan kegiatan rekreasi edukatif dengan mengutamakan kesehatan, keselamatan dan keamanan.
(2)     Memberikan pengalaman adanya saling ketergantungan antara unsur-unsur alam dan kebutuhan untuk melestarikannya, serta mengembangkan suatu sikap bertanggung jawab akan masa depan yang menghormati keseimbangan alam.
(3)     Menanamkan pada anggota muda bahwa menjaga lingkungan adalah hal yang utama yang harus ditaati dan dikenali sebagai aturan dasar dalam tiap kegiatan yang selaras dengan alam.
(4)     Mengembangkan kemampuan mengatasi tentang, menyadari tidak ada suatu yang berlebihan di dalam dirinya, menemukan kembali cara hidup yang menyenangkan dalam kesederhanaan serta membina kerja sama dan rasa memiliki.

Pasal 26
Kemitraan Dengan Anggota Dewasa Dalam Setiap Kegiatan
Kemitraan dengan anggota dewasa berarti dala melaksanakan dalam setiap
kegiatan Kepramukaan:
a.       Anggota dewasa berfungsi sebagai perencana, organisator, pelaksana, pengendali, pengawas, dan penilai.
b.       Pramuka Penegak dan Pandega berfungsi sebagai pembantu anggota dewasa dalam melaksanakan kegiatan kepramukaan.
c.       Anggota muda sebelum melaksanakan kegiatan, berkonsultasi dahulu dengan anggota dewasa
d.       Anggota muda pada waktu melaksanakan kegiatan, mendapatkan pembinaan dan dampingan dari anggota dewasa.
e.       Anggota dewasa bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan kepramukaan oleh anggota muda.

Pasal 27
Sistem Tanda Kecakapan
(1)     Tanda kecakapan adalah tanda bukti yang memberikan kepada Pramuka yang telah menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta telah memiliki ketrampilan tertentu.
(2)     Sistem tanda kecakapan bertujuan mendorong dan merangsang para pramuka agar secara bersunguh-sungguh menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta memiliki berbagai ketrampilan tertentu.
(3)     Setiap Pramuka wajib berupaya memiliki keterampilan yang berguna bagi kehidupan diri dan baktinya kepada masyarakat.

Pasal 28
Sistem Persatuan Terpisah untuk Putra dan Putri
Sistem Satuan Terpisah dilaksanakan sebagai berikut:
a.       Satuan Pramuka Putri dibina oleh Pembina Putri, Satuan Pramuka Putra dibina oleh Pembina Putra.
b.       Tidak dibenarkan satuan Pramuka Putri dibina oleh Pembina Putra dan sebaliknya, kecuali Perindukan siaga Putra dapat dibina oleh Pembina Putri.
c.       Jika kegiatan itu diselenggarakan dalam bentuk perkemahan, harus dijamin dan dijaga agar tempat perkemahan putri dan tempat perkemahan putra terpisah; perkemahan putri dipimpin oleh Pembina putri dan perkemahan putra dipimpin oleh Pembina putra.

Pasal 29
Sistem Among
(1)     Pendidikan Kepramukaan jika ditinjau dari hubungan antara anggota dewasa dengan anggota muda bersendikan Sistem Among.
(2)     Sistem Among pada Gerakan Pramuka berarti mendidik anggota Gerakan Pramuka menjadi insan merdeka jasmani, rohani dan pikirannya, disertai rasa tanggung jawab dan kesadaran akan pentingnya bermitra dengan orang lain.
(3)     Sistem Among mewajibkan anggota Gerakan Pramuka melaksanakan prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai berikut:
a.   Ing ngarso sung tulodo, maksudnya di depan menjadi teladan.
b.   Ing madya mangun karso, maksudnya di tengah membangun kemauan.
c.   Tut wuri handayani, maksudnya dari belakang memberi dorongan dan pengaruh yang baik kea rah kemandiriaan.
(4)     Dalam melaksanakan tugasnya anggota dewasa wajib bersikap dan berperilaku berdasarkan:
a.   kasih-sayang, kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan, kesanggupan berkorban dan rasa kesetiakawanan sosial.
b.   Disiplin disertai inisiatif dan tanggung jawab terhadap diri sendiri, sesama manusia, negara dan bangsa, alam dan lingkungan hidup, serta bertanggung-jawab kedada Tuhan Yang Maha Esa.
(5)     Hubungan anggota dewasa dengan anggota muda merupakan hubungan khas, yaitu setiap aggota dewasa wajib memperhatikan perkembangan anggota muda secara pribadi agar pembinaan yang dilakukan sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka.
(6)     Anggota dewasa berupaya secara bertahap menyerahkan pimpinan kegiatan sebanyak mungkin kepada anggota muda, untuk selanjutnya anggota dewasa secara kemitraan memberi semangat, dorongan dan pengaruh yang baik.

Pasal 30
Moto Gerakan Pramuka
(1)     Moto Gerakan Pramukamerupakan moto yang tetap dan tunggal sebagai bagian terpadu dalam proses pendidikan, yang harus selalu disosialisasikan baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka.
(2)     Moto Gerakan Pramuka tersebut adalah:

        “Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan”.

Pasal 31