Pages

dewan penegak maneba

dewan penegak maneba
DEGAK And ALDA

Sabtu, 06 Agustus 2011

Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka No. 203 Th. 2009

KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR:  203  TAHUN  2009
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA

                           Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang        : a. bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang merupakan ketentuan pokok organisasi perlu lebih dijabarkan kedalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang merupakan pedoman tatalaksana organisasi;
b. bahwa Anggaran Dasar Gerakan Pramuka hasil Keputusan Munas 2008 nomor 08/MUNAS/2008 telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009, sehingga Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005 perlu disesuaikan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka tersebut;
a.   bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan dengan surat keputusan;
 Mengingat         : 1.  Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;
                           2.  Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 086 tahun 2005, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
Memperhatikan  : 1.  Hasil  Kelompok Kerja Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
                            2.  Hasil Rapat Pimpinan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
M E M U T U S K A N:
Menetapkan:
Pertama             : Mengesahkan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam keputusan ini;
Kedua:               : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Kwartir Nas Gerakan Pramuka Nomor 086 tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
Ketiga                : Menginstruksikan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka untuk melaksanakan dan menyebarluaskan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini.
Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
                                                                                      
                                                            Ditetapkan di :   Jakarta.
                                                            Pada tanggal  :   21 Desember 2009
                                                            Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
                                                            Ketua,
                                                            Ttd      
                                                            Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH





EDISI ART Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun2009.

LAMPIRAN
KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR:  203  TAHUN  2009
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA

BAB   I

NAMA DAN TEMPAT

Pasal 1
Nama
(1)   Gerakan Pramuka atau Gerakan Praja Muda Karana, adalah lembaga pendidikan kaum muda yang didukung oleh orang dewasa.
(2)   Gerakan Pramuka menyelenggarakan pemdidikan kepramukaan sebagai cara mendidik kaum muda, dengan bimbingan orang dewasa.

Pasal 2
Tempat Kedudukan
(1)   Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuam Republik Indonesia.
(2)   Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


BAB II

ASAS, TUJUAN DAN TUGAS POKOK DAN SASARAN

Pasal 3
Asas
(1)   Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
(2)   Penghayatan dan pengamalan Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.

Pasal 4
Tujuan
Tujuan Gerakan Pramuka adalah terwujudnya kaum muda Indonesia yang dipersiapkan menjadi :
a.     Manusia yang berwatak, berkepribadian, berakhal mulia, tinggi kecerdasan dan ketrampilannnya serta sehat jasmaninya.
b.     Warga Negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesame hidup dan alam lingkungan bail tingkat local, nasional, maupun internasional.  

Pasal 5
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda sebagai tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.

Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan non formal, di luar sekolah dan di luar keluarga serta sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda, berlandaskan Prinsip Dasar Kepramukaan yang dilakukan melalui Metode Kepramukaan, bersendikan sistem among, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.

Pasal 7
Sasaran
Sasaran pendidikan kepramukaan adalah mempersiapkan kaum muda Indonesia menjadi kader bangsa yang :
a.     Berbudi pekerti luhur, disiplin, bertanggungjawab, dan dapat dipercaya dalam berpikir, berkata, bersikap dan berperilaku.
b.     Memiliki jiwa patriot dan kepemimpinan yang berwawasan luas berlandaskan nilai-nilai kejuangan.
c.     Mampu berkarya dan berwirausaha dengan semangat kemandirian, kebersamaan, kepedulian, kreatif dan inovatif.
d.     Melestarikan budaya dan alam Indonesia.


BAB III
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN,SIFAT DAN UPAYA
Pasal 8
Pendidikan Kepramukaan
(1)   Pendidikan kepramukaan adalah proses pendidikan yang praktis, di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga yang dilakukan di alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang menarik,menantang, menyenangkan, sehat, teratur dan terarah dengan menerapkan Prinsip Dasar kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya adalah terbentuknya watak kepribadian dan akhlak mulia.
(2)   Pendidikan kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi aspek mental, moral, spiritual, emosional, social, intelektual dan fisik, baik bagi individu maupun sebagai anggota masyarakat.
(3)   Pendidikan kepramukaan merupakan proses pembinaan dan pengembangan potensi kaum muda agar menjadi warganegara yang berkualitas serta mampu memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik nasional maupun internasional.
(4)   Pendidikan kepramukaan secara luas diartikan sebagai proses pembinaan yang berkesinambungan bagi kaum muda, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat, yang sasaran akhirnya  adalah menjadikan sebagai mereka sebagai manusia yang mandiri, peduli, bertanggungjawab dan berpegang teguh pada nilai dan norma bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(5)   Para pelaksana pendidikan kepramukaan harus menghayati dan menyadari bahwa:
a.     Karya di bidang pendidikan adalah karya peningkatan mutu mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik.
b.     Pendidikan berbeda dengan pengajaran, proses pendidikan lebih mendalam dalam mengembangkan dan membentuk nilai-nilai, sikap, perilaku dan pengetahuan.
c.     Pada hakekatnya pendidikan adalah memberdayakan peserta didik agar mampu mengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal.
d.     Dasar dan landasan pendidikan adalah keteladanan, untuk itu para pelaksana pendidikan kepramukaan wajib menjadi teladan.
Pasal 9
Sifat
(1)   Gerakan Pramuka bersifat terbuka artinya dapat didirikan diseluruh wilayah Indonesia dan diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan suku, ras, dan agama.

(2)   Gerakan Pramuka bersifat Universal artinya tidak terlepas dari idealisme, prisip dasar dan metode kepramukaan sedunia.
(3)   Gerakan Pramuka bersifat sukarela, artinya tidak ada unsur paksaan, kewajiban dan keharusan untuk menjadi anggota Gerakan Pramuka.
(4)   Gerakan Pramuka bersifat patuh dan taat terhadap semua peraturan perundang-undangan Negara kesatuan Republik Indonesia.
(5)   Gerakan Pramuka bersifat nonpolitik, artinya:
a.     Gerakan Pramuka bukan organisasi kekuatan sosial-politik dan bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan sosial-polotik.
b.     Semua jajaran Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan politik praktis.
c.     Secara pribadi angota Gerakan Pramuka dapat menjadi organisasi kekuatan sosial-politik.
d.     Anggota Gerakan Pramuka tidak dibenarkan membawa paham dan aktifitas organisasi kekuatan sosial-politik dalam bentuk apapun dalam Gerakan Pramuka.
e.     Anggota Gerakan Pramuka tidak dibenarkan memakai atribut Pramuka dalam kegiatan organisasi kekuatan sosial-politik.
(6)   Gerakan Pramuka bersifat religius, artinya wajib bagi setiap anggota Gerakan Pramuka untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing, serta wajib bagi Gerakan Pramuka membina dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan anggotanya, serta mampu mengembangkan kerukunan hidup antar umat seagama dan antar pemeluk agama.
(7)   Gerakan Pramuka bersifat persaudaraan, artinya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama Pramuka  dan sesama umat manusia.

Pasal 10
Upaya dan Usaha
(1)   Segala upaya Gerakan Pramuka diarahkan untuk menciptakan tujuan Gerakan Pramuka.
a.     Menanamkan dan menembangkan watak, kepribadian dan akhlak mulia melalui pelaksanaan kegiatan:
1)    keagamaan, untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama masing-masing.
2)    Kerukunan hidup antar umat seragama dan antar pemeluk agama.
3)    Penghayatan dan pengamalan Pancasila untuk memantapkan jiwa pancasila dan mempertebal kesadaran sebagai warga negara yang bertanggungjawab terhadap kehidupan dan masa depan bangsa dan negara.
4)    Pemeliharaan dan pengembangan budaya Indonesia.
5)    Kepedulian terhadap sesama hidup dan alam seisinya.
6)    Pembinaan dan pengembangan minat terhadap kemajuan ilmu dan teknologi.
b.     Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia kepada tanah air, bangsa dan Negara.
c.     Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kebangsaan.
d.     Memupuk dan mengembangkan persaudaraan dan persahabatan baik nasional maupun internasional.
e.     Mengembangkan kepercayan diri, sikap dan perilaku yang kreatif dan inovatif, serta bertanggungjawab dan disiplin.
f.      Mengembangkan jiwa dan sikap kewirausahaan.
g.     Memupuk dan mengembangakan kepemimpinan.
h.     Membina dan melatih jasmani, panca indra, kemandirian, daya pikir, kemandirian dan ketrampilan.
(2)   Tujuan Gerakan Pramuka tersebut dicapai melalui pelaksanaan kegiatan kepramukaan yakni:
a.     Kegiatan petemuan dan perkemahan kepramukaan baik tingkat lokal, nasional, internasiaonal untuk memupuk rasa persahabatan, persaudaraan dan perdamaian.
b.     Kegiatan bakti masyarakat dan peduli bencana untuk memupuk dan mengembangkan semangat kepedulian dan pengabdian kepada masyarakat, baik tingkat lokal, nasional maupun internasional.
c.     Kegiatan kemitraan dan kerjasama dengan organisasi kepemudaan untuk memupuk dan mengembangkan semangat kebersamaan dan persaudaraan baik tingkat lokal, nasional maupun internasional.
d.     Kegiatan kemitraan dan kerjasama dengan intansi pemerintah dan swasta untuk berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan Negara.
(3)   Untuk tercapainya tujuan serta terselenggaranya kegiatan kepramukaan diadakan sarana dan prasarana pendidikan kepramukaan.
(4)   Gerakan Pramuka menjalankan usaha pemberdayaan sarana dan prasarana pendidikan kepramukaan.
(5)   Gerakan Pramuka menjalankan usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

Pasal 11
Pembinaan Watak, Ketrampilan dan Kesehatan
(1)   Pada hakekatnya semua kegiatan dan Gerakan Pramuka diarahkan untuk membina watak, kepribadian dan akhlak mulia serta ketrampilan, dan kesehatan anggota muda.
(2)   Pembinaan watak, kepribadian dan akhlak mulia dilakukan melalui kegiatan:
a.  Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.  Kesadaran berbangsa dan bernegara.
c.  Pengamalan moral pancasila.
d.  Pemahaman sejarah perjuangan bangsa.
e.  Rasa percaya diri.
f.   Kepeduliaan dan tanggungjawab serta disiplin.
(3)   Pembinaan keterampilan dilakukan melalui kegiatan pelatihan alat indra, kecerdasan, dan kejuruan sesuai dengan syarat-syarat kecakapan dan kegiatan satuan Karya Pramuka.
(4)   Pembinaan kesehatan dilakukan melalui kegiatan kebersihan, olah raga dan penyuluhan kesehatan, serta keindahan dan kelestarian lingkungan hidup.

Pasal 12
Pembina Kwartir, Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka
(1)   Kwartir Nasional membina kwartir daerah sehingga memiliki kemampuan mengembangkan serta meningkatkan kepramukaan di wilayah kerjanya.
(2)   Kwartir Daerah membina Kwartir Cabang sehingga memiliki kemampuan mengembangkan serta meningkatkan kepramukaan di wilayah kerjanya.
(3)   Kwartir Cabang membina kwartir ranting, gugusdepan dan satuan karya pramuka sehingga memiliki kemampuan mengembangkan serta meningkatkan kepramukaan di wilayah kerjanya.
(4)   Kwartir Ranting melakukan koordinasi dan bimbingan organisasi dan operasional kepada gugusdepan dan satuan Karya Pramuka di wilayah kerjanya sehingga jumlah dan mutunya terus meningkat.
(5)   Gugusdepan-gugusdepan yang berpangkalan bersekolah yang berada di suatu wilayah tertentu dapat bergabung menjadi kelompok gugusdepan .
(6)   Pembina gugusdepan berupaya agar jumlah dan mutu para Pembina serta jumlah dan mutu anggota muda digugusdepanya terus meningkat.
(7)   Kwartir Nasional Pembina secara langsung gugusdepan yang berpangkalan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pasal 13
Pendidikan dan Pelatihan
(1)   Kwartir berusaha meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka.
(2)   Untuk melaksanakan maksud di atas, kwartir ranting, kwartir cabang, kwartir daerah, dan kwartir nasional, menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka, sesuai dengan wewenang dan tanggungjawab masing-masing.
(3)   Setiap kwartir membantu jajaran kwartir di bawahnya untuk melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka.
(4)   Untuk melaksanakan kegiatan pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka dibentuk pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka, terdiri dari:
a.  Pusat pendidikan dan pelatihan Grakan Pramuka tingkat nasional, disingkat Pusdiklatnas.
b.  Pusat pendidikan dan pelatihan Grakan Pramuka tingkat daerah, disingkat Pusdiklatdas.
c.  Pusat pendidikan dan pelatihan Grakan Pramuka tingkat cabang, disingkat Pusdiklatcab.

Pasal 14
Pertemuan untuk Memupuk Persaudaraan
(1)   Gerakan Pramuka mulai dari gugusdepan sampai dengan Kwartir Nasional menyelenggarakan pertemuan untuk memupuk rasa keluargaan dan persaudaraan dalam upaya melestarikan keutuhan berbangsa dan bernegara.
(2)   Untuk meningkatkan rasa kekeluargaan dan persaudaraan, serta semangat kerjasama, disiplin, ketrampilan, kecakapan dan penguasaan ilmu dan teknologi, kegiatan yang diselenggarakan pada pertemuan tersebut, menarik, bermanfaat, kreatif, inovatif, serta mengandung pendidikan.
(3)   Untuk terwujudnya rasa kekeluargaan dan persaudaraan yang luas dan optimal diupayakan penyelenggaraan pertemuan lebih sering serta sejauh mungkin mengikutsertakan kaum muda lainnya.

Pasal 15
Peralatan dan Perlengkapan Pendidikan
(1)   Semua jajaran Gerakan Pramuka berupaya menyediakan berbagai peralatan dan perlengkapan sebagai sarana dan prasaana pendidikan kepramukaan.
(2)   Untuk terwujudnya maksud di atas, setiap kwartir membentuk koperasi dan kedai Pramuka yang juga berperan sebagai sarana dan prasarana pendidikan.
(3)   Sesuai dengan hak atas kekayaan intelektual yang di miliki, pengadaan peralatan dan perlengkapan pendidikan kepramukaan oleh pihak luar Gerakan Pramuka harus mendapat ijin dari Kwartir Nasional.
(4)   Kedai Pramuka dikelola oleh kwartir, koperasi atau anggota Gerakan Pramuka yang mendapat ijin dari kwartir yang bersangkutan.
(5)   Semua jajaran kwartir seyogyanya memiliki sarana dan prasarana pendidikan kepramukaan berupa bumi perkemahan pramuka.

Pasal 16
Kehumasan dan Pengabdian Masyarakat
(1)   Gerakan Pramuka mulai dari gugusdepan sampai dengan Kwartir Nasional menyelenggarakan kegiatan kehumasan , baik ke dalam maupun ke luar Gerakan Pramuka.
(2)   Kegiatan kehumasan dilaksanakan untuk memperoleh pengertian, dukungan, bantuan, dan umpan balik dari anggota, masyarakat dan pemerintah serta menjadikannya sebagai alat pendidikan kepramukaan.
(3)   Setiap anggota Gerakan Pramuka merupakan insan kehumasan.
(4)   Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat sebagai implementasi dari Satya dan Darma Pramuka.
(5)   Kegiatan pengabdian masyarakat juga berperan sebagai kegiatan kehumasan.

Pasal 17
Hubungan dengan Intansi Pemerintah, Nonpemerintah,
di Dalam dan di Luar Negeri
(1)   Gerakan Pramuka mengembangkan dan menyelenggarakan kerjasama dengan intansi pemerintah dan nonpemerintah di dalam dan di luar negeri.
(2)   Gerakan Pamuka adalah anggota World Organization of  the Scout Movement (WOSM),   World Organization of  the Scout Movement Asia Pacific Region (APR) dan Asean Scout Association for Regional Cooperation (ASARC).
(3)   Gerakan Pramuka mengembangkan dan menyelenggarakan kerjasama dengan organisasi keperamukaan tingkat nasional (National Scout Organization/NSO) anggota WOSM, APR dan ASARC.
(4)   Kerjasama dengan organisasi kepermukaan Negara lain dilaksanakan dengan sepengetahuan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan headquarters NSO yang bersangkutan.


BAB IV
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN,  METODE KEPRAMUKAAN, KODE KEHORMATAN PRAMUKA, SISTEM AMONG, MOTO DAN KIASAN DASAR
Pasal 18
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1)     Prinsip Dasar Kepramukaan adalah:
a.   Iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.   Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya.
c.   Peduli terhadap diri pribadi.
d.   Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
(2)     Prinsip dasar kepramukaan sebagai norma hidup sebagai anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan kepada setiap peserta didik melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadi dengan bantuan para Pembina, sehingga pelaksanaan dan pengalamannya dapat dilakukan dengan inisiatif sendiri, penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat.
(3)     Pada hakekatnya anggota Gerakan Pramuka wajib menerima Prisip Dasar Kepramukaan, dalam arti:
a.   Menaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi laranganNya serta beribadah sesuai tata cara dari agama yang dipeluknya.
b.   Memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikan lingkungan sosial, memperkokoh persatuan, serta menerima kebinekaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.   Memerlukan lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat menunjang dan memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidup dan karenanya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib peduli terhadap lingkungan hidup dengan cara menjaga, memelihara dan menciptakan kondisi yang lebih baik.
d.   Mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama berdasarkan prinsip peri-kemanusiaan yang adil dan beradab dengan makhluk lain ciptaan Tuhan, khususnya dengan sesama manusia.
e.   Memahami prinsip diri pribadi untuk dikembangkan dengan cerdas guna kepentingan masa depan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pasal 19
Metode Kepramukaan
(1)     Metode kepramukaan merupakan salah cara belajar interaktif progresif melalui:
a.   Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka.
b.   Belajar sambil melakukan.
c.   Sistem beregu.
d.   Kegiatan yang menantang dan menarik serta mengandung pendidikan yang sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani anggota muda.
e.   Kegiatan di alam terbuka.
f.    Kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan.
g.   Sistem tanda kecakapan.
h.   Sistem satuan terpisah untuk putra dan untuk putri.
i.    Kiasan dasar.
(2)     Metode Kepramukaan pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan dari Prinsip Dasar Kepramukaan yang keterkaitanya keduanya terletak pada pelaksanaan Kode Kehormatan Pramuka.
(3)     Setiap unsur pada Metode Kepramukaan merupakan subsistem tersendiri yang memiliki fungsi pendidikan spesifik, yang secara bersama-sama dan keseluruhan saling memperkuat dan menunjang tercapainya tujuan pendidikan kepramukaan.

Pasal 20
Kode Kehormatan Pramuka
(1)     Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas janji yang disebut satya dan ketentuan moral yang disebut Darma adalah salah satu unsur yang terdapat dalam Metode Kepramukaan.
(2)     Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk janji yang disebut Satya:
a.   Diucapkan secara sukarela oleh seorang calon Anggota Gerakan Pramuka setelah memenuhi persyaratan keanggotaan.
b.   Dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi untuk secara sukarela mengamalkannya.
c.   Dipakai sebagai titik tolak memasuki proses pendidikan kepramukaan guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
(3)     Kode Kehormatan Pramuka dalam bentuk ketentuaan moral yang disebut Darma adalah:
a.   Alat pendidikan mandiri yang progresif untuk membina dan mengembangkan akhlak mulia.
b.   Upaya memberi pengalaman praktis yang mendorong anggota Gerakan Pramuka menemukan, menghayati serta mematuhi sistem nilai yang dimiliki masyarakat  dimana ia hidup dan menjadi anggota.
c.   Landasan gerak bagi Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan kepramukaan yang kegiatannya mendorong pesarta didik manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, serta memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong.
d.   Kode Etik bagi organisasi dan anggota Gerakan Pramuka, yang berperan sebagai landasan serta ketentuan moral yang diterapkan bersama berbagai ketentuan lain yag mengatur hak dan kewajiban anggota, pembagian tanggungjawab antar anggota serta pengambilan keputusan oleh anggota.
(4)     Kode Kehormatan Pramuka adalah budaya organisasi Gerakan Pramuka yang melandasi sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka dalam melaksanakan kegiatan berorganisasi.
(5)     Kode Kehormatan Pramuka ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmani anggota Gerakan Pramuka, yaitu:
a.     Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga, terdiri atas :
1) Janji yang disebut Dwisatya, selengkapnya berbunyi:

    Dwisatya
    Demi kehormatanku aku berjanji akan bersunguh-sungguh:
-     Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan    
           Republik Indonesia dan menurut aturan keluarga.      
     -     Setiap hari berbuat kebaikan.
2) Ketentuan moral yang disebut Dwidarma, selengkapnya berbunyi:
          
Dwidarma
                  1.   Siaga itu patuh pada ayah dan ibunya.
                  2.   Siaga itu berani dan tidak putus asa.
b.   Kode Kehormatan bagi Pramuka penggalang, terdiri atas:
              1) Janji yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
       
     Trisatya
                  Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
-     Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan  Republik Indonesia dan mengamalkan pancasila.
-     Menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun
      masyarakat.
-          Menepati Dasadarma.
2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma, selengkapnya berbunyi:

Dasadarma
1.     Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.     Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3.     Patriot yang sopan dan kesatria.
4.     Patuh dan suka bermusyawarah.
5.     Rela menolong dan tabah.
6.     Rajin, trampil dan gembira.
7.     Hemat, cermat dan bersahaja.
8.     Disiplin, berani dan setia.
9.     Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10.  Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
c. Kode Kehormatan bagi Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa, terdiri atas:
1) Janji yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
   
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
-          menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan pancasila.
-          Menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat
-          Menepati Dasadarma.
2) Ketentuan moral yang disebut Dasadarma, selengkapnya berbunyi:
   
                  Dasadarma
1.     Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.     Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3.     Patriot yang sopan dan kesatria.
4.     Patuh dan suka bermusyawarah.
5.     Rela menolong dan tabah.
6.     Rajin, trampil dan gembira.
7.     Hemat, cermat dan bersahaja.
8.     Disiplin, berani dan setia.
9.     Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10.  Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
(6)     Kesanggupan anggota dewasa untuk mengantarkan kaum muda Indonesia ke masa depan yang lebih baik dinyatakan dengan ikrar, yang berbunyi:

IKRAR
Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, dan dengan penuh kesadaran serta rasa tanggung jawab atas kepentingan bangsa dan Negara, kami Pembina Pramuka / Pelatih Pembina Pramuka / Pembina Profesional / Pamong Saka / Instruktur Saka / Pimpinan Saka / Andalan / Anggota Majelis Pembimbing…*) Gerakan Pramuka seperti tersebut dalam keputusan kwartir*…) / Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka nomor … tahun … menyatakan bahwa kami:
-       menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan
-       akan bersungguh-sungguh melaksanakan tugas kewajiban kami sebagai Pembina Pramuka / Pelatih Pembina Pramuka / Pembina Profesional / Pamong Saka / Instruktur Saka / Pimpinan Saka / Andalan / Anggota Majelis Pembimbing…*) sesuai denan ketentuan yang berlaku, untuk mengantarkan kaum muda Indonesia  ke masa depan yang lebih baik.

Catatan:
-             Coret yang tidak perlu
-             *) diisi Nasional, daerah, Cabang, Ranting atau Gugusdepan.  
   
Pasal 21
Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
Kode Kehormatan Pramuka diamalkan dalam bentuk:
a.       Pelaksanaan ibadah menurut keyakinan agama dan kepercayaan masing-
        masing.
b.       Hidup sehat rohani dan jasmani.
c.       Pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara.
d.       Mengenal, memelihara dan melestarikan lingkungan beserta alam  
        seisinya.
e.       Memiliki sikap kebersamaan, tidak mementingkan diri sendiri, baik dalam 
        lingkungan keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat, membina  
        persaudaraan dengan Pramuka sedunia.
f.        Belajar mendengar, menghargai dan menerima pendapat atau gagasan  
        orang lain, membina sikap mawas diri, bersikap terbuka, mematuhi
        kesepakatan dan memperhatikan kepentingan bersama, mengutamakan
        kesatuan persatuan serta membina diri dalam upaya bertutur kata dan
        bertingkah laku sopan, ramah dan sabar.
g.       Membiasakan diri memberikan pertolongan dan berpartisipasi dalam
        kegiatan bakti maupun kegiatan social, membina kesukarelaan dan
        kesetiakawanan, membina ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi /
        mengatasi  rintangan dan tantangan tanpa mengenal sikap putus asa.
h.       Kesediaan dan keihklasan menerima tugas yang ditawarkan, sebagai
        upaya mempersiapkan pribadi menghadapi masa depan, berupaya melatih
        ketrampilan dan pengetahuan sesuai kemampuan, riang gembira dalam
        menjalankan tugas dan menghadapi kesulitan maupun tantangan.
i.        Bertindak dan hidup secara hemat, serasi dan tidak berlebihan, teliti,
        waspada dan tidak melakukan hal yang mubazir, dengan membiasakan
        hidup secara bersahajasebagai persiapan diri agar mampu dan mau
        mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi.
j.        Mengendalikan dan mengatur diri sendiri, beranni menghadapi tantangan
        dan kenyataan, berani dalam kebenaran, berani mengakui kesalahan,
        memegang teguh prinsip dan tatanan yang benar, taat terhadap aturan dan 
        kesepakatan.
k.       Membiasakan diri untuk selalu menepati janji, mematuhi aturan dan   
        ketentuan yang berlaku, kesediaan untuk bertanggung jawab atas segala
        tindakan dan perbuatan, bersikap jujur dalam hal perbuatan maupun
        materi.
l.        Memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik pada saat merencanakan
        gagasan maupun pada saat pelaksanaan kegiatan, serta berhai-hati dalam
        bertindak, bersikap dan berbicara.

Pasal 22
Belajar Sambil Melakukan
Belajar sambil melakukan dilaksanakan dengan:
a.       Mengutamakan sebanyak mungkin kegiatan praktek secara praktis pada setiap kegiatan kepramukaan dalam bentuk pendidikan ketrampilan dan berbagi pengalaman yang bermanfaat bagi anggota muda.
b.       Mengarahkan perhatian anggota muda untuk selalu berbuat hal-hal nyata, merangsangnya agar timbul keingintahuan akan hal-hal baru, serta memacunya agar berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan.

Pasal 23
Sistem Beregu
(1)     Sistem beregu dilaksanakan agar anggota muda memperoleh kesempatan belajar memimpin dan dipimpin, mengatur dan diatur, berorganisasi, memikul tanggung jawab serta bekerja  dan bekerjasama dalam kerukunan.
(2)     Kaum muda dikelompokan dalam satuan gerak yang dipimpin oleh kaum muda sendiri, dan satuan gerak tersebut merupakan wadah kerukunan di antara mereka.

Pasal 24
Kegitan yang Menantang dan Menarik
(1)     Diselenggarakan dalam rangka menantang dan menarik minat kaum muda agar bersedia dan mau bergabung dalam Gerakan Pramuka, serta bagi anggota Gerakan Pramuka agar tetap terpikat, mengikuti serta mengembangkan kegiatan kepramukaan.
(2)     Berupa kegiatan yang kreatif, inovatif, rekreatif dan mengandung pendidikan, yang mampu mengubah sikap dan perilaku, menambah pengetahuan dan pengalaman serta meningkatkan ketrampilan dan kecakapan setiap anggota Gerakan Pramuka.
(3)     Memperhatikan tiga sokoguru pendidikan kependidikan kepramukaan yakni modern, manfaat, taat asas.
(4)     Diselenggarakan secara terpadu dan terhadap sejalan dengan perkembangan kemampuan dan ketrampilan peserta didik secara individu maupun berkelompok.
(5)     Diselenggarakan sesuai dengan usia dan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik, sehingga mudah diterima oleh yang bersangkutan.
(6)     Ditujukan kepada peserta didik yang dikelompokan menurut jenis kelamin, umur dan kemampuan dengan maksud untuk memudahkan penyesuaian kegiatan.
(7)     Diutamakan kepada kegiatan yang dapat mengembangkan bakat, minat, mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik peserta didik serta menunjang dan bermanfaat bagi perkembangan diri pribadi, masyarakat dan lingkungannya.

Pasal 25
Kegiatan di Alam Terbuka
(1)     Merupakan kegiatan rekreasi edukatif dengan mengutamakan kesehatan, keselamatan dan keamanan.
(2)     Memberikan pengalaman adanya saling ketergantungan antara unsur-unsur alam dan kebutuhan untuk melestarikannya, serta mengembangkan suatu sikap bertanggung jawab akan masa depan yang menghormati keseimbangan alam.
(3)     Menanamkan pada anggota muda bahwa menjaga lingkungan adalah hal yang utama yang harus ditaati dan dikenali sebagai aturan dasar dalam tiap kegiatan yang selaras dengan alam.
(4)     Mengembangkan kemampuan mengatasi tentang, menyadari tidak ada suatu yang berlebihan di dalam dirinya, menemukan kembali cara hidup yang menyenangkan dalam kesederhanaan serta membina kerja sama dan rasa memiliki.

Pasal 26
Kemitraan Dengan Anggota Dewasa Dalam Setiap Kegiatan
Kemitraan dengan anggota dewasa berarti dala melaksanakan dalam setiap
kegiatan Kepramukaan:
a.       Anggota dewasa berfungsi sebagai perencana, organisator, pelaksana, pengendali, pengawas, dan penilai.
b.       Pramuka Penegak dan Pandega berfungsi sebagai pembantu anggota dewasa dalam melaksanakan kegiatan kepramukaan.
c.       Anggota muda sebelum melaksanakan kegiatan, berkonsultasi dahulu dengan anggota dewasa
d.       Anggota muda pada waktu melaksanakan kegiatan, mendapatkan pembinaan dan dampingan dari anggota dewasa.
e.       Anggota dewasa bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan kepramukaan oleh anggota muda.

Pasal 27
Sistem Tanda Kecakapan
(1)     Tanda kecakapan adalah tanda bukti yang memberikan kepada Pramuka yang telah menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta telah memiliki ketrampilan tertentu.
(2)     Sistem tanda kecakapan bertujuan mendorong dan merangsang para pramuka agar secara bersunguh-sungguh menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta memiliki berbagai ketrampilan tertentu.
(3)     Setiap Pramuka wajib berupaya memiliki keterampilan yang berguna bagi kehidupan diri dan baktinya kepada masyarakat.

Pasal 28
Sistem Persatuan Terpisah untuk Putra dan Putri
Sistem Satuan Terpisah dilaksanakan sebagai berikut:
a.       Satuan Pramuka Putri dibina oleh Pembina Putri, Satuan Pramuka Putra dibina oleh Pembina Putra.
b.       Tidak dibenarkan satuan Pramuka Putri dibina oleh Pembina Putra dan sebaliknya, kecuali Perindukan siaga Putra dapat dibina oleh Pembina Putri.
c.       Jika kegiatan itu diselenggarakan dalam bentuk perkemahan, harus dijamin dan dijaga agar tempat perkemahan putri dan tempat perkemahan putra terpisah; perkemahan putri dipimpin oleh Pembina putri dan perkemahan putra dipimpin oleh Pembina putra.

Pasal 29
Sistem Among
(1)     Pendidikan Kepramukaan jika ditinjau dari hubungan antara anggota dewasa dengan anggota muda bersendikan Sistem Among.
(2)     Sistem Among pada Gerakan Pramuka berarti mendidik anggota Gerakan Pramuka menjadi insan merdeka jasmani, rohani dan pikirannya, disertai rasa tanggung jawab dan kesadaran akan pentingnya bermitra dengan orang lain.
(3)     Sistem Among mewajibkan anggota Gerakan Pramuka melaksanakan prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai berikut:
a.   Ing ngarso sung tulodo, maksudnya di depan menjadi teladan.
b.   Ing madya mangun karso, maksudnya di tengah membangun kemauan.
c.   Tut wuri handayani, maksudnya dari belakang memberi dorongan dan pengaruh yang baik kea rah kemandiriaan.
(4)     Dalam melaksanakan tugasnya anggota dewasa wajib bersikap dan berperilaku berdasarkan:
a.   kasih-sayang, kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan, kesanggupan berkorban dan rasa kesetiakawanan sosial.
b.   Disiplin disertai inisiatif dan tanggung jawab terhadap diri sendiri, sesama manusia, negara dan bangsa, alam dan lingkungan hidup, serta bertanggung-jawab kedada Tuhan Yang Maha Esa.
(5)     Hubungan anggota dewasa dengan anggota muda merupakan hubungan khas, yaitu setiap aggota dewasa wajib memperhatikan perkembangan anggota muda secara pribadi agar pembinaan yang dilakukan sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka.
(6)     Anggota dewasa berupaya secara bertahap menyerahkan pimpinan kegiatan sebanyak mungkin kepada anggota muda, untuk selanjutnya anggota dewasa secara kemitraan memberi semangat, dorongan dan pengaruh yang baik.

Pasal 30
Moto Gerakan Pramuka
(1)     Moto Gerakan Pramukamerupakan moto yang tetap dan tunggal sebagai bagian terpadu dalam proses pendidikan, yang harus selalu disosialisasikan baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka.
(2)     Moto Gerakan Pramuka tersebut adalah:

        “Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan”.

Pasal 31

Tidak ada komentar:

Posting Komentar